Kamis, 06 Desember 2007

SISKOHAT KANWIL DEPAG KEPRI


Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji) Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kepulauan Riau Terletak di gedung Pusat Informasi Haji lantai II Jl Engku Puteri Batam Center - Batam Kepulauan Riau , Telp 0778-469046. Fax 0778-469039. e-mail. depagkpr@siskohat.net / http://siskohat.blogspot.com/

SISKOHAT Kanwil Depag Kepri adalah merupakan jantung dari penyelenggaraan Ibadah Haji di wilayah Provinsi Kepulauan riau. Karena di siskohatlah semua data kan di olah, mulai dari proses Konfirmasi Jamaah sampai dengan Proses Pencetakan Paspor Haji di lakukan Di SISKOHAT, Semua Jamaah Haji yang berasal dari Provinsi Kepulauan Riau pasti tercatat datanya dalam database di SISKOHAT.

SISKOHAT Kanwil Depag Provinsi Kepulauan Riau juga Berfungsi Sebagai SISKOHAT Embarkasi Batam, sehingga segala kegiatan SISKOHAT KANWIL akan di laksanakan di Embarkasi pada waktu musim Haji. karena perangkat dan anggota Team siskohat juga bekerja sebagai panitia penyelenggara ibadah haji. di embarkasi SISKOHAT mengolah data dari 4 provinsi yang telah di transfer dari masing masing provinsi yang jamaahnya berang kat dari Embarkasi Batam, yaitu di antaranya provinsi Riau, Jambi (sebagian) Kalimantan Barat dan Provinsi Kepulauan Riau sendiri.
Berikut ini adalah Anggota Team Siskohat Kanwil Depag Kepri

1. Penanggung Jawab
Syahbudi,S.Kom (Bos' e) (Kepala Seksi Dokumen Dan Perbekalan haji)

2. Anggota

Muhammad Qadar,SE(Daeng)


Hanafi,SE(Pakde)


Titik Hindone,SH(Nenek)

Joko Riswanto (Paling Ganteng se Asia Tenggara)



Nurlina Lubis (Buted)


Jam Kerja siskohat Kanwil depag Kepri adalah sebagai berikut


Senin s.d Kamis
Jam 7.30 s.d 16.00


Jum'at

Jam 7.30 s.d 16.30

SISKOHAT Batam berada di naungan Bidang Haji Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kepulauan Riau

Seluruh Kegiatan Siskohat Harus dilaporkan kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,

Rabu, 05 Desember 2007

SITEM PENDAFTARAN HAJI

  • PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran haji merupakan proses pendaftaran yang dilakukan oleh calhaj dan proses pelayanan awal yang dilakukan oleh Departemen Agama dan BPS BPIH.
  2. Pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.
  • TEMPAT PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran haji dilakukan di Kandepag Kab/Kota domisili bagi calon jemaah haji
  2. Pendaftaran Ibadah Haji Khusus dilakukan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui PIHK.
  3. Bagi warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal diluar negeri selain Arab Saudi, pendaftaran dilakukan di perwakilan Republik Indonesia negara setempat
  • SYARAT PENDAFTARAN
  1. Beragama Islam
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  4. Menyerahkan pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang putih
  5. Mengisi SPPH
  6. Menyerahkan bukti setor BPIH setoran awal dan lunas
  • BAGI WARGA NEGARA ASING
  1. Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak pemberangkatan
  2. Memiliki dokumen keimigrasian/ijin tinggal yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak pemberangkatan
  3. Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia