skip to main |
skip to sidebar
- Pendaftaran haji merupakan proses pendaftaran yang dilakukan oleh calhaj dan proses pelayanan awal yang dilakukan oleh Departemen Agama dan BPS BPIH.
- Pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.
- Pendaftaran haji dilakukan di Kandepag Kab/Kota domisili bagi calon jemaah haji
- Pendaftaran Ibadah Haji Khusus dilakukan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui PIHK.
- Bagi warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal diluar negeri selain Arab Saudi, pendaftaran dilakukan di perwakilan Republik Indonesia negara setempat
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Menyerahkan pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang putih
- Mengisi SPPH
- Menyerahkan bukti setor BPIH setoran awal dan lunas
- Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak pemberangkatan
- Memiliki dokumen keimigrasian/ijin tinggal yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak pemberangkatan
- Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar